pendidikAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH:
NAMA : Rismawati
NO :25
KELAS : XIIA2
SMA NEGERI 1 SUKODONO
TAHUN AJARAN 2012/2013
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
SEBELUM DAN SESUDAH DIAMANDEMEN
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945
sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang
tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak
bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru
dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah
adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR
dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara
lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain
tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan
rehabilitasi.
Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan
yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung
dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang
– orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap
Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada
presiden.
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak
dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh
atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat
dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa
Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang
demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi
(konstitusional).
Yang bercirikan
sebagai berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga
Negara.
II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai
berikut :
• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala
pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan
DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung
dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial
di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu
pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu
pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal
membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
ALASAN UUD 1945 DIAMANDEMEN
Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem
presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan
presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan
pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan
dan fungsi anggaran.
Alasan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945: Karena UUD 1945
merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam; penyelenggaraan
Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat
Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan
berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945
diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting
dalam kehidupan bangsa Indonesia; Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan
bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji
mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru;
Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk
membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan
aspirasi masyarakat; Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang
sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri,
sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat
berkembang jiwa demokrasi; Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa
UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945
masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system
pemerintahan dsentralisasi dan otonomi; Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan
perkembangan politik kea rah keterbukaan; Karena perubahan UUD 1945 mendorong
para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif
mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang
dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya
sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan
bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Adapun isi pokok UUD 1945 hasil amandemen meliputi bentuk dan
kedaulatan, MPR kekuasaan pemerintahan Negara, kementerian Negara, pemerintahan
Negara, DPR, DPRD pemilu, hal keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
kekuasaan kehakiman, wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, HAM, agama
pertahanan dan keamanan Negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan
kesejahteraan social, bendera, bahasa, lambing Negara, lagu kebangsaan, dan
perubahan undang-undang dasar. Disamping itu, dalam UUD 1945 hasil amandemen
juga terdapat tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan. Adapun
tentang dewan pertimbangan Agung (DPA), dilakukan penghapusan . selain DPA,
bagian penjelasan juga dihapus. Sehingga UUD 1945 hasil amandemen hanya terdiri
dari pembukaan dan pasal-pasal (pasal II aturan tambahan). Tidak ada lagi
bagian penjelasan.
TUGAS
DARI MA, MK DAN KY
Tugas Dan Wewenang Mahkamah Agung
Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat
akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan
peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung. Berdasarkan pasal 24 A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamati oleh dua
kewenangan, yaitu:
1. Kewenangan
mengadili pada tingkat kasasi .
2. Kewenangan
menguji secara materil peraturan perundang-undangan di bawah UU, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh UU.
5. Mengawasi dan
memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat Pengadilan.
Mahkamah Agung memiliki 4 lingkungan peradilan , yaitu
: peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha
negara (PTUN). Fungsi Mahkamah Agung menurut UUD 1945 ada 5, yaitu:
A. Fungsi Peradilan
• Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung
merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan
hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum
dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan
benar.
• Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi,
Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14
Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal
asing dan muatannya oleh kapal perang
- Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang
berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
• Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji
materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan
dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal
31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
B. Fungsi Pengawasan
• Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar
peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama
dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun
1970).
• Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
- Terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para
Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima,
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan
- setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta
memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi
kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang
menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
C. Fungsi Mengatur
• Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal
yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat
hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung
sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang
No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
• Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri
bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
D. Fungsi Nasehat
• Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
(Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian
atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14
Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun
demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
• Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan
memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
E. Fungsi Administratif
• Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud
Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen
yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
• Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Tugas Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti
yang diatur pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah
konstitusi berwenang sebagai :
1.
Menguji UU terhadap UU
2.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
3.
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4.
Memutus pembubaran partai politik.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum
pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil
presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran
konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Tugas Dan Wewenang Komisi Yudisial
Tujuan
Komisi Yudisial
1.
Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelengaraan
kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat .
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut
rekruitmen hakim agung maupun monitoring parilaku hakim.
3.
Menjaga kualitas dan konsistensi keputusan lembaga peradilan, karena senantiasa
diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
4.
Menjadi penghubung antara kekuasaan pemeririntah dan kekuasaan kehakiman untuk
menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Wewenang
Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Tugas Komisi Yudisisal
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial
mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dand. Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran
Martabat Serta Perilaku HakimKomisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepadaMahkamah Agung dan tindasannya disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
3.Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan
persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.4. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran,
martabat serta perilaku hakim.
FAKTOR PENGARUH UUD 1945 DIAMANDEMEN
Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu
saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat
terhadap pasal 37 yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD
oleh/ di MPR. "Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis,
dan Politis, dan yang paling penting apakah rakyat membutuhkannya.
UUD 1945: SEBAGAI KONSTITUSI.
Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak
empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk
mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD
1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang
lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung
hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa
diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin
penyelesalan.
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945
telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi
ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD
1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita
memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan
untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai
refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan
yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung.
Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan
layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya
sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan
suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang
mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum
dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal. Â Dengan demikian tidak heran
apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD
merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan
didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya
kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan
negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan
politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya
dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40).
Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari
berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka
mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh
ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara
bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang
monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang.
Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas
dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya
tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai
barang keramat yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945
sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang
negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak
dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa
Indonesia.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka jelas
amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer, sesaat
dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis dan
berkaitan dengan kekuasaan
Disisi lain, karena konstitusi adalah karya
manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga
bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika
kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan
para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito
Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin
dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa
ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya
adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan
kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang
terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya
tanpa perubahan.
AMANDEMEN UUD 1945 : EVALUASI
Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah
konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa
diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD
sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD
1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan
sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir.
Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk
mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.
Tampa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi
latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang
sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan
itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara
Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan
ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan
dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi
secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances(c)
pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan
keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir
ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi
muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan
yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia,
memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen
ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan
ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah
cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja
belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar